JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam suratnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diserahkan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024.
Presiden ke-5 Republik Indonesia itu meminta agar hakim MK mengikuti empat pedoman kebenaran yang dia pegang. Menurut dia, keputusan Hakim MK memiliki tanggung jawab langsung kepada Tuhan.
“Karena itulah, hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertanggung jawab sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi juga memiliki legalitas dan legitimasi agar keadilan benar-benar menemukan bentuknya, terlebih ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan,” kata Megawati dalam suratnya, yang disampaikian Hasto ke MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Megawati mengulas pengalamannya sebagai anak presiden, rakyat biasa, anggota DPR hingga menjadi pemimpin di Indonesia. Dia mengaku bersyukur bisa berdialog dengan tokoh-tokoh nasional yang akhirnya menjadi pegangan dalam prinsip hidupnya.
“Saya mencoba meramu dari pengalaman hidup saya yang sangat lengkap, baik sebagai anak Presiden; menjadi rakyat biasa akibat peristiwa politik 1965; menjadi ibu rumah tangga; maupun memenuhi tanggung jawab sejarah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Presiden, Presiden, dan kembali lagi memenuhi kodrat makna hidup ‘Cakra Manggilingan’ (roda kehidupan yang berputar),” ujar Megawati.
Putri Proklamator itu mengaku telah berkontemplasi dari pengalaman dan pertemuan dengan sejumlah tokoh. Megawati pun merekomendasi empat pedoman kebenaran kepada Hakim MK.
“Pertama, kebenaran tetaplah kebenaran. Ia tidak bisa dimanipulasi, sebab ia menjadi hakikat,” ujar Megawati.
Kedua, lanjut Megawati, kebenaran dalam pengambilan keputusan muncul dari pikiran dan nurani yang jernih. Jernih seperti air. Air jernih adalah pikiran dalam alam kebenaran.
Pedoman ketiga, yakni qana’ah atau merasa cukup terhadap apa yang ada. Dia menyinggung soal jabatan Presiden yang sesuai konstitusi maka hanya berlangsung selama dua periode.
Keempat, lanjut Megawati, dalam bahasa Rusia disebut utrenja, yang artinya fajar. Menurutnya, tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi fajar menyingsing di ufuk timur.
Megawati mengingatkan Hakim MK untuk mengambil kesimpulan sesuai hati nurani dan kebenaran. Dia menyinggung putusan Hakim MK terkait batas usia capres dan cawapres yang kontroversial supaya tak terulang kembali.
“Ketukan palu hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan bagi rakyat dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan mempengaruhi hasil sengketa Pilpres 2024.
Yusril mengatakan hal itu lantaran seluruh alat bukti dari timnya telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum tentu (pengaruhi), karena disampaikan, jadi kalau di MA ya betul-betul jadi inferandum. Gak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka,” kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Namun, Yusril menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim. Dia meyakini pengajuan itu tidak akan menjadi rujukan para hakim konstitusi.
“Saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi, tapi sebagai inferandum itu bisa saja disampaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai Majelis Hakim akan sulit mengabulkan permohonan para pemohon. Menurutnya, para pemohon seharusnya dapat membuktikan jika adanya pelanggaran TSM minimal di 20 provinsi.
“Kalau kita mengatakan ada pelanggaran atau kecurangan secara TSM, di seluruh Indonesia kan ada 38 provinsi,” kata Yusril.
Menurut Yusril, bila dikatakan ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di satu kabupaten, maka dihitung berapa kecamatan di kabupaten itu. Menurut dia, kalau kecamatan ada 9, kalau 5 terjadi maka bisa dikatakan TSM itu terbukti.
Yusril lalu mencontohkan fakta saat persidangan. Di mana, para pemohon membawa saksi dan membeberkan satu kasus kecurangan di Medan. Menurut dia, hak itu tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran.
Yusril mengemukakan, dalam sengketa Pemilu maka harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti, lanjut Yusril, harus ada di 20 provinsi minimal.
“Kalaupun sekiranya kesaksian itu benar adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil pemilu ini, jadi untuk bisa membuktikan TSM, dia harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi,”tandasnya. (Ralian)