JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak termasuk ke dalam fungsi perlindungan sosial (perlinsos). Sebaliknya, bantuan pangan dari Bapanas itu termasuk ke dalam fungsi ekonomi.
Hal itu dikemukakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Sri Mulyani dihadirkan di sidang MK oleh hakim MK untuk memberikan keterangan.
“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditunjukkan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Dia menambahkan, di dalam APBN 2024 masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos.
Sri Mulyani mengatakan Bapanas memiliki anggaran sebesar Rp 10,2 triliun pada 2023. Menurutnya, Bapanas telah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat.
“Pemberian dilakukan oleh Perum Bulog selama periode September-November 2023, berupa pemberian 10 kg beras,”tandas Sri Mulyani.
Dia mengatakan, dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas diperlukan review BPKP untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan.
“Pada 2024, Bapanas memiliki anggaran sebesar Rp 6,71 triliun, dan anggaran itu turun sekitar 30% dari anggaran 2023,”ujarnya. (Ralian)