JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini akan tetap ditindak secara tegas.
“Untuk sekarang soal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti,” ungkap Ketut dalam wawancaranya bersama Sapa Indonesia Petang,di salah satu televisi swasata, Jumat (29/3/2024).
Kapuspenkum mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung). Kita akan ungkap semua, masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin,” ujarnya.
Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.
“Tenang saja, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracking ya, jadi pendataan, asetnya dimana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini saja lho ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut,” ucapnya.
Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.
“Kita sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi,” tutupnya.
Seperti diketahui Nama Harvey Moeis bikin publik gempar lantaran tiba-tiba muncul dengan tangan diborgol dan pemberitaan dirinya yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus timah.
Harvey tersangkut kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selain Harvey, Pihak Kejaksaan Agung saat ini juga menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Helena Lim ikut membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2018-2019.
Tindak pidana yang dilakukan Helena dengan memberi sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. (Ralian)