Utama  

UKI Minta Jamdatun Dapat Sosialisasikan JPN Bidang Perdata Ke Kampus-Kampus

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Direktur Tata Usaha Negara (Dirtun) pada Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Kejagung) Aliza Rahayu Rusma, SH, MH mengadakan acara forum konsultasi publik Bidang Datun tentang Pelayanan Hukum langsung/tertulis dan aplikasi ‘Halo JPN’ Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Diakui, Jaksa pengacara Negara (JPN) masih belum dikenal masyarakat dan belum dilirik masyarakat. karena itu, agar dihati masyarakat maka perlu dikenal oleh masyarakat.

Hal itu dikemukakan dalam forum konsultasi Publik bidan Datun Kejaksaaan Agung. Hadir Direktur Utama Tata Usaha Negara (TUN),Aliza Rahayu Rusma, Kasubdit Yankum-TUN Agus S Sirait, SH, MH.

Hadir, Dosen Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr. Fernando Silalahi, ST, SH, MH, dari organisasi kepemudaan Laskar Merah Putih perjuangan, Abdul Mujib Sasdag, Pemuka Agama mewakili Nahdatul Ulama, Tubagus Soleh, dari Pemuka Masyarakat Jimmy, Pengguna Pelayanan Hukum langsung diwakili dari BUMN Jiwas Raya, dari perusahaan Karya Cipta Nusantara, dan Pengguna Pelayanan Hukum Halo JPN diwakili oleh Ferry Bustan.

Saat saran pendapat dalam pembahasan terkait Hallo JPN, Kasubdit Datun Agus Sugianto menanyakan langsung kepada Dr. Fernando Silalahi, apa masukan agar Halo JPN dapat lebih dikenal masyarakat.

Menurut Dr. Fernando Silalahi, yang juga seorang Advokat itu, menyarankan agar Kejagung melalui Jaksa Agung Muda (Jamdatun) dapat mensosialisasikan ke kampus-kampus.

“Istilahnya road to kampus, merupakan salah satu sarana untuk mensosialisasikan Halo JPN. Sosialisasi ke kampus akan lebih mudah memperkenalkan Halo JPN dikarenakan mahasiswa itu kan mempunyai orang tua dan sanak famili, jadi lebih gampang mereka sosialisasinya,” kata Fernado.

Fernando Silalahi mengatakan, bahwa JPN tidak tunduk kepada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat walaupun ada kalimat pengacara Negara, karena JPN mengurus terkait keperdataan saja, membantu masyarakat yang tidak mampu. (Ralian)

 316 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *