JAKARTA. BERITAKOTA.COM – Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia, Umar Faruk, mengakui melakukan perubahan data 1.402 daftar pemilih tetap (DPT) tanpa rapat pleno. Data tersebut diambil dari Atase Ketenagakerjaan di Malaysia. Hal ini diakui Faruk di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Diakui Faruk, sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukan data data baru yang diperoleh dari data domestik Atase Ketenagakerjaan. Faruk mengakui, 1.402 pemilih.
Saat dicecar jaksa mengenai aturan yang menjadi dasar permintaan data setelah penetapan DPT, Faruk mengaku tak mengetahuinya.
“Meminta data itu apakah diatur dalam PKPU atau Undang-Undang Pemilu? Ini di tahapan setelah DPT ya, kita enggak berbicara sebelum DPS dan lain lain,” kata jaksa.
“Tidak tahu,” ujar Faruk.
Di persidangan ini juga, Faruk mengakui bahwa surat suara untuk 1.402 DPT yang diubah itu hampir seluruhnya sudah dikirim melalui pos. Jumlah surat suara yang sudah dikirim sudah mencapai 1.305 DPT.
“Didapati ada sekitar 97 surat suara yang memang belum terkirim, akhirnya yang terkirim 1305,” ujar Faruk.
Pendistribusian surat suara 1.402 DPT itu terhenti lantaran Faruk sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur menghadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Januari 2024. Dari situ, Hasyim memerintahkan agar pendistribusian surat suara 1.402 DPT itu dihentikan.
“Ada setelah kita ketahuan itu tanggal sekitar tanggal 17 Januari saya menghadap ke Ketua KPU dann kemudian saya melaksanakan apa yang diarahkan diperintahkan Ketua KPU untuk men-stop, mencari, memverifikasi,” ujarnya.
Bahkan surat suara yang sudah terdistribusi, kemudian ditarik kembali. “Dan malah disuruh tarik kembali?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Faruk.
Dalam perkara ini, diketahui tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Ketujuh terdakwa ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.
“Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). (Ralian)