Utama  

Prabowo Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan. PDIP: Hanya Diberikan Kepada TNI Aktif

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menegaskan, kenaikan pangkat jenderal kehormatan yang disematkan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Menurut TB Hasanuddin, Prabowo diberhentikan oleh Keputusan Presiden (Kepres) Presiden BJ Habibie. Karenanya, kalau mau memberikan pangkat yang baru maka harus mencabut Kepres yang lama.

“Saya ini kebetulan ajudan Presiden BJ Habibie jadi saya tahu pemberhentian Prabowo lewat Kepres yang ditandatangani Presiden BJ.Habibie,” ucap TB Hasanuddin, Jakarta, Rabu (28/2/2024) malam.

Diakui TB Hasanuddin dirinya adalah bagian dari rejim Orde Baru. Namun diakui dirinya meraih pangkat perwira tinggi di era reformasi. Di era Orde Baru, kenaikan pangkat secara politis terjadi bila ada seorang Brigadir Jenderal (Brigjend) menjadi ketua partai di daerah provinsi maka akan naik dari pangkat Brigjen menjadi Mayor Jenderal (Mayjend).

“Saya setuju kalau pak Prabowo mendapat penghargaan Bintang Yudha, karena ada aturan per undang-undangannya. Tapi kalau bintang 4 itu gak ada. Itu bisa dilihat dalam Pasal 7 UU No 20 Tahun 2009 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ada aturan bintang di pundak,” tandas TB Hasanuddin.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) huruf a UU No.20 Tahun 2009 disebutkan, penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa, pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.

“Jadi jelas naik pangkat adalah untuk TNI aktif bukan pensiun,” jelas TB Hasanuddin.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, kenaikan pangkat kehormatan jenderal penuh yang disematkan kepada Prabowo sudah melalui proses.

“Itu melalui proses dan itu sudah dilakukan semuanya. Sebelum mendapat pangkat penghormatan pak Prabowo sudah mendapatkan bintang tertinggi di TNI dan sudah disematkan pada tahun 2022. Artinya bintang yang disematkan pak Prabowo sama yang disematkan bintang kehormatan, yaitu jenderal full ke pak Prabowo, jadi mekaniamenya sudah sesuai,” ujar Hadi Tjahjanto di Graha Iokumene, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Jokowi memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal Kehormatan TNI. Gelar kehormatan itu diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jokowi berlasan, gelar itu diberikan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara.

“Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara.

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Jokowi. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *