Utama  

Dorong Hak Angket, Ganjar: Tidak Menggertak, Kami Melakukan Cara Yang Biasa Saja

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usul capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 waktunya tak cukup untuk direalisasikan. Selain itu, Jimly menilai usul hak angket sekadar gertak politik.

Mendapat pernyataan itu, Calon Presiden no 3, Ganjar Pranowo angkat bicara. Dia mengatakan, hak Jimly mengatakan itu, tanpa dia memperpanjang alasan yang dikemukakan Jimly.

Ganjar membantah bila dirinya menggertak seperti yang ditudingkan Jimly kepada dirinya.

“Ya, pak Jimly boleh berkomentar wong dia warga negara kok. Kami tidak menggertak, kami melakukan cara yang biasa saja. Ada banyak cara ya angket boleh, Raker Komisi II saja deh,”kata Ganjar, di Sekretariat Tim Koordinasi Rumah Pemenangan (TKRPP), Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut Ganjar mendorong DPR menggelar rapat kerja di DPR terkait masalah penyelengaraam Pemilu 2024.

“Minimal kesimpulannya apakah ke hak angket atau yang lain, yang paling bagus dalam penggunaan hak pengawasan, dan penyelidikan dari DPR. Itu yang paling bagus dari DPR, gak perlu takut. Ini biasa saja kok, dan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia,”ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Ganjar mengemukakan, dalam Raker DPR ada data, ada fakta, ada saksi, ada bukti, dan ada ahli.

“Semuanya bisa dibuka, dan publik bisa melihat siapa yang benar, jadi angket menurut saya cara yang paling pas lah,”ujar mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Hal senada, Anggota DPR RI Adian Napitupulu memastikan Fraksinya solid mendorong hak angket.

Menurutnya, teman-teman 01 dan 03 juga sudah membuka komunikasi terkait hak angket yang didorong.

“Ini kan begini. Siapa pun yang mendiamkan kecurangan juga berlaku curang. Siapa pun yang mendiamkan kejahatan juga melakukan kejahatan. Siapa pun yang melakukan kekerasan sesungguhnya ikut melakukan kekerasan. Artinya kesadaran ini mulai nampak di seluruh rakyat kita,”tandas Adian.

Menurutnya, pendukung 01 dan 03 sudah berkomunikasi dan sudah mulai ketemu. Hak angket, lanjutt dia, sepertinya mulai berjalan, dan itu adalah pilihan konstitusional.

“Hak angket itu adalah hak konstitusi yang diberikan kepada DPR, dan tidak boleh satu kekuatan atau satu kelompok pun yang melarang hak itu digunakan oleh anggota DPR, apa pun kepentingannya tidak boleh. Kalau dia larang hak angket itu, artinya dia larang digunakan hak konstitusional,”terang Adian.

Ketika ditanya apakah hak itu diajukan PDIP?. Adian mengatakan, hak angket sekarang ini bukan keinginan partai PDI-P. Akan tetapi, sepertinya sudah keinginan rakyat.

“Kalau ditanya apakah kita siap mengajukan hak angket? Kita sangat siap, diajukan hak angket rakyat sangat setuju. Apakah hak angket itu digunakan sangat konstitusional? Sangat konstitusional. Dan, tidak boleh kekuatan satu pun menghambat konstitusi untuk bergerak,”tegas Adian.

Seperti diberitakan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usul capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 waktunya tak cukup untuk direalisasikan. Jimly menilai usul hak angket sekadar gertak politik.

“Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja,” kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Jimly menilai tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004. Tak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

“Tapi saya berharap mudah-mudahan ya gini, setiap pemilu sejak 2004 selalu riuh, selalu seru. Nah selalu ada tuduhan kecurangan. Tapi kecurangan itu ada di mana-mana menguntungkan semua paslon. Ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 01, ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 02, tapi di sebelah sana ada lagi 03,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan masalah kecurangan tidak bisa dituduh terstruktur langsung dari atas atau ada perintah.

“Ini kreativitas lokal sektoral ya buktinya banyak kasus yang masing-masing merugikan tiga-tiganya, nah jadi selalu dalam sejarah pemilu kita ada nih yang kayak kayak gini,” tambahnya.

Untuk mencegah dugaan kecurangan pemilu, menurut Jimly, ada 3 lembaga khusus yang mengurusi pemilu. Proses tersebut bagi Jimly hanya terjadi di Indonesia.

“Nah itulah sebabnya kita bikin Bawaslu, itulah sebabnya kita bikin saksi dan prosesnya itu ada mekanismenya. Bahkan kalau tidak selesai di Bawaslu ada di DKPP, di seluruh dunia tidak ada,” ujarnya. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *