Utama  

KIPP : Pasangan Capres Prabowo-Gibran Tidak Punya Legitimasi Etis

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Putusan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya’ari adalah peringatan keras sekali, sementara Putusan DKPP terhadap Anggota KPU lainnya, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holid, dan August Mellaz sangat keras.

Terkait putusan itu, Pengamat Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menegaskan, putusan DKPP tidak mengubah apa-apa dalam kualitas demokrasi di Indonesia setelah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka tetap kekeh maju calon wakil presiden dampingi Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.

“Dalam politik itu ada good Will (niat baik) jadi kalau ada pelanggaran etik selayaknya mundur, kalau di Jepang harusnya bunuh diri, tapi beda kalau di Indonesia bunuh orang,”kata J0jo, dalam diskusi media bertajuk “Putusan DKPP dan Hancurnya Integritas Pemilu”, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, dalam pemilu ada tiga pilar yakni pemilih, peserta dan penyelenggara. Namun, lanjut Jojo, masalah Pemilu hanya menyorot terhadap penyelengagara bila melakukan pelanggaran etik. “Padahal, problem etik itu tidak hanya penyelenggara tapi peserta juga bisa melakukan pelanggaran etik,”tegas Jojo.

Jojo menyatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Gibran banyak memakan korban. “Karena Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK, Kemudian Putusam DKPP memutuskan Ketua KPU peringatan keras sekali.
“DKPP juga memutuskan peringatan keras kepada Anggota KPU. Lagi-lagi karena Gibran,”tambah Jojo.

Jojo mengatakan, Kontestasi tiga pasangan Capres dan Cawapres tidak ubahnya seperti perlombaan lari maraton. Perlombaan itu, lanjut dia, salah satu peserta capres Prabowo-Gibran diberi doping, dan dua peserta Capres Anies-Muhaimin dan pasangan capres Ganjar-Mahfud tidak boleh pakai doping.

“Seharusnya Pilpres ini diulang, dan tidak menyertakan Capres yang melakukan pelanggaran. Sayangnya, KPU membiarkan pencapresan pasangan Capes Prabowo-Gibran tanpa adanya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum-red),”ujar Jojo.

Kekuasaan, menurut Jojo, setidaknya ada tiga pilar legitimasi yang menopang, pertama legitimasi politis, kedua legitimasi hukum, dan ketiga etis. Ketiganya tidak bisa dipisahkan dalam demokrasi yang berkualitas.

“Jangan pernah berpikir puncak akhir pertarungan, justru itu awal dari pertarungan. Awal pertempuran itu adalah hasil Pemilu, karena itu kita gelisah barang-barang, Pemerintahan produk nir etis ini. Kekuatiran saya paslon yang tidak punya legitimasi etis. Pasangan Capres Prabowo-Gibran tidak punya legitimasi etis,”ujar Jojo.

Dia mengemukakan, seharusnya belajar dari Pemilu Orde Baru tahun 1997. Pemilu curang, namun karena tidak memiliki legitimasi dan terjadi praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Karena tidak punya legitimasi etis akhirnya Pemerintahan Orde Baru tumbang dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden, kemudian digelarnya Pemilu 1999.

“Pertanyaan saya begini, jika Pemilu 2024 yang menang nir etis. Dia akan bertahan berapa lama, kalau Orde Baru 8 bulan. Kalau basis tanpa legitimasi etis, pasca pemilu apa yang terjadi. Menang tanpa legitimasi sangat berbahaya bagi terjadinya penyelenggaraan negara,”tandas Jojo.

Dalam acara yang sama, Pemangat dari Vinus Indonesia Yusfitriadi mengemukakan, diterimanya Gibran sebagai Cawapres dinilai tidak ada payung hukumnya.

Menurut Yusfitriadi, Bawaslu tidak memainkan perannya secara maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap Paslon Capres dan Cawapres. “Gibran dalam kasus Car Freday dinyatakan Bawaslu DKI bersalah, tapi Bawalu Pusat tidak mengatakan bersalah. Ditambah DKPP sudah berkali-kali memutuskan tidak berdampak apa pun,”tambahnya.

Yusfitriadi mengatakan, ketika PPATK merilis adanya anggaran janggal yang masuk dalam 21 rekening bendahara partai politik Bawaslu tidak bertindak untuk mengusut.

“Padahal kita tahu dana kampanye diatur dalam undang-undang. Keputusan DKPP hari ini sebuah gagasan penyelenggara pemilu melakukan kejahatan Pemilu. Karena konspirasi terjadi keputusan penyelenggaraan pemilu akan terlindungi. Padal prinsip penyengara adalah profesionalitas dan akuntabilitas. Wajar dikatakan keputusan Bawaslu banci, KPU banci, dan keputusan DKPP amat dan sangat banci,”tandasnya. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *