JAKARTA, BERITAKOTA.COM– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan pengawasan terhadap netralitas personel Polri berjalan baik secara internal maupun eksternal. Netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan anggota Polri tidak memilih dan dipilih.
Demikian Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri yang juga Kepala Operasi Mantap Brata 2023-2024 Komjen Fadil Imran mengatakan, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).
Jenderal polisi bintang tidak itu menegaskan, institusi Polri dalam undang-undang dikatakan,
harus netral dan beberapa peraturan Kapolri jelas disebutkan polisi harus netral.
Menurut dia, para pemimpin Polri dalam berbagai kesempatan selalu memberikan penekanan agar polisi berada di tengah dalam kontestasi pemilu. “Tugas kami adalah mengamankan kontestasi, itu penekanannya,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya.
Selain itu lanjut Fadil Imran, jajaran Polri terus diingatkan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengamankan pesta demokrasi Pemilu 2024. “Kalau ada isu polisi tidak netral dan sebagainya, saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk itu,” ujarnya.
Polri memiliki Propam dan Irwasum dalam pengawasan internal Polri. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi netralitas Polri dengan melaporkan bila ada anggota polisi yang tidak netral.
“Dan Kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan (pelanggaran) apapun itu pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fadil.
Sebelumnya, Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan Polri harus netral dalam kampanye akbar pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (3/2/2024).
Megawati secara tegas meminta kepada aparat TNI-Polri untuk jangan melakukan intimidasi terhadap rakyat, termasuk simpatisan PDIP. (Ralian)