Utama  

Mahfud : Jika Melakukan Pelanggaran Pemilu Sekali Lagi Ketua KPU Bisa Dipecat

Loading

YOGYAKARTA, BERITAKOTA.COM – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD angkat bicara terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi terhadap
Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres).

Mahfud Md dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Yogyakarta, Senin (5/2/2024), mengatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa dipecat jika sekali lagi melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan secara prosedural pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah sah. Dia menyebut keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedural.

“Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah, apapun putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu itu tidak akan, secara hukum ya tidak akan mempengaruhi prosedur yang ditempuh oleh saudara atau Mas Gibran,” kata Mahfud.

Mahfud membeberkan DKPP hanya mengadili persoalan etik pribadi anggota KPU. Mahfud menyebut KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

“Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU nya yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi, Hasyim Asy’ari bersalah yang lain juga bersalah, dan supaya diingat KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Mahfud mengatakan KPU sudah banyak sekali salahnya. Mahfud juga mengatakan Hasyim sudah dua kali mendapatkan peringatan keras, jika membuat kesalahan sekali lagi, maka Hasyim harus diberhentikan.

“Banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” imbuhnya.

Diketahui, keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.

Tak hanya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Senin (5/2/2024). Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK. “Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *