Utama  

Diduga Korupsi Rp 13, 9 Miliar, KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024), mengakui, KPK telah menyita satu rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di wilayah Jakarta Selatan.

“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Ali mengatakan rumah itu telah dipasangi plang sebagai tanda penyitaan. Dia mengatakan plang itu juga berfungsi agar tak ada perusakan pada aset rumah yang telah disita.

“Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud,” ujarnya.

Ali mengatakan KPK masih melakukan pelacakan aset SYL. Dia menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus ini.

“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujarnya.

Rumah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu terlihat memiliki dua lantai. Rumah tersebut berwarna dominan putih.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya 4.000-10.000 Dolar Uang Singapura per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Diduga SYL menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *