JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Pelaku pencabulan berinisial S diduga melecehkan tiga anak, dicokok penyidik satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku lansia berinisial S melecehlan korban berinisial
AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/1/2024) mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku berinisial S diamankan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, S melecehkan tiga bocah itu terjadi di pekarangan rumahnya, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Melihat tiga bocah itu, kemudian S mengajak bocah lugu itu ke dalam rumah dengan membujuk rayu dengan mengatakan ada coklat di rumahnya.
Mendengar pelaku berinisial S. Selanjuynya, yang dikenal bocah itu selanjutnya para bocah tertarik dengan bujuk rayu pelaku akan memberikan coklat.
Sembari memetik bunga, korban berinisial AFR lalu masuk ke dalam rumah lantas menggendong bocah lugu itu diteras pelaku lansia itu. Bocah berinisial AFR itu tidak
Awalnya, ia menggendong AFR ke terasnya. Kemudian S langsung melakukan tidak senonoh berinisial AFR.
Setelah memetik bunga pelaku S, lalu bocah masuk ke dalam rumah pelaku, lalu melakukan tidak senonoh kepada bocah tidak berdosa itu.
Pelaku S melakukan hal yang sama kepada dua korban lainnya, yaitu FEZ dan AZA. Nicolas mengungkapkan, para korban berhasil kabur usai mengatakan bahwa mereka ingin pulang.
“Atas permintaan salah satu korban untuk pulang, pelaku mengizinkan mereka pulang, dengan janji bahwa besok (para korban) datang lagi untuk memetik bunga,” ucap dia.
Akan tetapi, saat dimintai keterangan oleh polisi, para korban mengaku bahwa mereka pulang untuk mengadu ke orangtua masing-masing. “Anaknya cerita ke orangtuanya, mereka diperlakukan oleh tersangka seperti itu (diraba kelaminnya),” terang Nicolas.
Karena bikin gaduh aksinya membuat geger warga setempat usai mendengar cerita dari para korban dan orangtua mereka. Warga pun menggeruduk kediaman S dan mengamuknya, Sabtu malam.
Pelaku langsung diamankan ke Polsek Matraman, yang mana kasus langsung dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berinisal S itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku berinisial S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukumannya adalah penjara selama lima sampai 15 tahun. (Ralian)