Utama  

Salam 2 Jari di Mobil Presiden, Jarnas GAMKI: DKPP Harus Periksa Ketua Bawaslu

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Ketua Umum Jaringan Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Jarnas GAMKI) Ganjar-Mahfud Rapen Sinaga menegaskan, agar Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja tidak boleh menyimpulkan sendiri terhadap siapa yang mengacungkan salam 2 jari.

“Ketua Bawaslu tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam 2 jari adalah ibu Iriana,” tegas Rapen dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Seharusnya ketua Bawaslu, lanjut Rapen, terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji serta menginvestigasi dugaan pidana pemilu yang diadukan oleh JARNAS GAMKI GAMA terhadap presiden Joko Widodo, pada 26 Januari 2024 lalu. “Sesuai Pasal 94 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Ketua DPD GAMKI DKI Jakarta itu.

Menurut Rapen, terhadap dugaan pidana pemilu, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) sebagaimana pasal 1 ayat 38 dan pasal 93 huruf (i) UU Pemilu.

“Jadi menurut JARNAS GAMKI GAMA, Ketua Bawaslu terlalu cepat memberikan jawaban sebelum melakukan pemeriksaan, kajian, dan investigasi,” ujarnya.

JARNAS GAMKI GAMA, Rapen menegaskan, meminta agar Bawaslu bersikap adil dalamenjalankan tugas dan wewenang.

Oleh karena itu, JARNAS GAMKI GAMA meminta agar ketua Bawaslu memanggil, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi terhadap terlapor presiden Joko Widodo segera.

Dalam Pengaduan ini, menurut Rapen, tugas Bawaslu adalah Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu sekaligus juga bagian penindakan terjadinya tindakan pelanggaran pemilu.

“Ketua Bawaslu sangat prematur dan bertindak unfairness (tidak adil-red) sebagai wasit dalam pemilu. Hal ini sudah dilaporkan oleh Jarnas GAMKI Ganjar Mahfud, maka setiap komisioner tidak memberikan pernyataan di publik sebelum dilakukannya pemeriksaan kepada Joko Widodo sebagai Terlapor,” imbuhnya.

Menurut dia, kewenangan Bawaslu adalah memeriksa, dan memutus setiap dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi Rahmat Bagja sebagai Komisioner Bawaslu sudah membuat kesimpulan tanpa memeriksa Joko Widodo. Hal ini adalah pelanggaran kode etik Bawaslu dan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jarnas GAMKI Ganjar Mahfud meminta DKKP yang memeriksa Rahmat Bagja dan untuk itu Jarnas GAMKI akan membuat pengaduan kepada DKPP atas pelanggaran etik tersebut,” ucap Rapen.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.

“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu?. (Kalau Presiden Jokowi) tidak boleh,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Bagja menegaskan, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan. “(Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *