Utama  

Jarnas GAMKI: Sudahlah Pak Jokowi Berhentilah Memikirkan Anak Mu, Cintailah Negara Ini

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Sekretaris Dewan Pengarah Jaringan Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Jarnas GAMKI) Sandi Eben Ezer Situngkir meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) netaral selama penyelanggaran Pemilu. Namuan, sayangnya Jokowi tidak menunjukan kenegarawanannya. Sebaliknya, berpihak kepada pasangan calon nomor 2, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Jokowi.

“Sudahlah pak Jokowi, berhentilah memikirkan anak mu calon wakil presiden, cintailah negara ini. Gibran tidak lebih berharga dari negara ini. Sehingga tidak perlu melakukan intervensi begitu luas,”tegas Sandi, seusai melaporkan Presiden Jokowi terkait pidana Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Jumat (26/1/2024).

Sandi mengatakan, dirinya adalah pendukung Jokowi dua periode. Dia mengaku pernah menjadi salah satu kuasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilu pada 2014 lalU, pasangan Jokowi-Jk berhadapan dengan Prabowo-Hatta Rajasa.

“Selama dua periode kami terlibat sebagai relawan Jokowi, dan karena itu kami mengingatkan kepada Presiden Jokowi agar tidak berpihak pada salah satu calon Presiden,”tandas Sandi.

Sandi mengutarakan, apa yang dilakukan Jarnas GAMKI ingin melihat Indonesia sebagai negara hukum. “Itu saja harapan kita kepada Jokowi, tapi kita lihat bukan berhenti, sebaliknya semakin menjadi-jadi. Pak Jokowi tidak memikirkan bahwa Indonesia ini ada 273 juta penduduk, tapi hanya memikirkan anaknya saja menjadi wakil presiden,”imbuh mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta Itu.

Dia meminta agar lembaga negara, yakni DPR dan Bawaslu menghentikan tindakan Jokowi agar tidak terlalu jauh melakukan pelanggaran konstitusi.

“Anak muda di negara ini masih punya masa depan yang jauh lebih bagus. Harapan anak muda di Indonesia semua seperti itu. DPR dan Bawaslu ayolah melakukan tindak intervensi kepada Jokwi atas kesewenang-wenangannya tidak semakin menjadi-jadi,”ucap Sandi.

Hal senada, Ketua Umum Jarnas GAMKI Rapen AMS Sinaga mengatakan, setelah mengadukan Presiden Jokowi atas Pidana Pemilu ke Bawaslu RI selanjutnya akan melaporkan Jokowi ke lembaga DPR.

Hal senada, Ketua Umum Jarnas GAMKI mengatakan, seharusnya Bawaslu pro aktif. Menuritnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tanpa dilaporkan harusnya bereaksi jika terjadi pealnggaaran Pemilu yang dilakukan Presiden.

“Jadi tidak menunggu laporan masyarakat, kalau benar Jokowi melakukan pelanggaran Pemilu tinggal dipanggil saja. Apalagi negara kita sering kali dibuat gaduh,”ucap Ketua DPD GAMKI Jakarta itu.

Dia juga mengimbau agar Presiden menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Rapen menilai, Jokowi sebagai Presiden selama penyelenggaraan Pemilu tidak netral. “Apalagi pernyataannya belakangan ini mengatakan bisa berkampanye, dan bisa memihak. Eloknya berhenti saja jadi menjabat Presiden jika memang memihak pasangan tertentu,”tandas Rapen.

Setelah melaporkan Jokowi rencanaya Jarnas GAMKI akan membawa kasus ini ke DPR. “kami juga akan melaporkan Joko Widodo (Jokowi-red) ke DPR karena karena sumpah yang berlaku mengatakan Presiden Jokowi akan adil, ternyata dia memihak,”ujar

Sebelumnya diberitakan, buntut salam 2 jari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang teracung keluar dari jendela mobil kepresidenan dalam kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (24/1/2024) lalu, berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).

Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Jarnas GAMKI) Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Joko Widodo Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, Jumat (26/1/2024).

Para jajaran pengurus Jarnas GAMKI melaporkan Presiden Jokowi Widodo ke Bawaslu RI dengan nomor laporan Nomor: 049/LP/PP/RI/00.00/I/2024, penerima laporan dari Bawaslu diterima Staf Bawaslu Arif Budi Prasetyo.

Salah satu pelapor, yang juga Ketua Umum Jarnas GAMKI Rapen AMS Sinaga mengatakan, Jokowi dilaporkan dengan Pasal 54 UU Pemilu.

“Terkait dugaan pidana pemilu, kita menggunakan Pasal 547 UU Pemilu di mana (tindakan itu) bisa menguntungkan calon presiden dan calon wakil presiden yang lain, karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres,” kata Rapen Sinaga, ketika mendatangi Bawaslu RI.

Jadi, lanjut Rapen, Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara melambaikan tangan sembari mengacungkan dua jari.

“Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apa pun,” tegas Rapen.

Para pelapor menyertakan bukti berupa sejumlah berita dan video rekaman dari televisi ketika simbol 2 jari itu teracung dari jendela mobil RI 1.

Menurut Rapen, viralnya video ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Bawaslu untuk mengusut tindakan tersebut, namun hingga saat ini dibiarkan mengambang.

Oleh sebab itu, lewat laporan bernomor 049/LP/PP/RI/00.00/1/2024 ini, mereka meminta agar Jokowi dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu.

Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada pernyataan atau pengakuan resmi ihwal tangan siapa yang meluncur keluar dari mobil RI 1 dan mengacungkan salam dua jari itu.

Sementara itu, Presiden Jokowi tak menyangkal bahwa tangan tersebut merupakan tangan istrinya, Iriana Jokowi. Ayah cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu tak ambil pusing dan berdalih bahwa suasana kunjungan kerja itu menyenangkan.

“Menyenangkan. Menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Jnauri 2024. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *