Utama  

Dana BPKH Harus Dimanfaatkan Lebih Optimal Untuk Kepentingan Jamaah

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Pengamat Sosial Ramdansyah mengapreasi DPR RI karena biaya penyelenggaraan haji (BPIH) yang disepakati lebih rendah dari usulan Kementerian Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.

Berbicara kepada media dari Masjid Al Mukarromah, Koja Jakarta Utara, kandidat doktor ini menegaskan bahwa soal besaran BPIH, pertama-tama adalah keberpihakan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi DPR RI karena BPIH yang disepakati lebih rendah dari usulan Kementerian Agama,” ujarnya, Rabu (6/12/2023)

Kendati demikian, urai Ramdansyah, ada beberapa hal penting yang harus mendapat perhatian dari Kemenag. Misalnya soal pengamanan nilai kurs atau hedging fund. Hal itu supaya BPIH tidak naik. Sebab salah satu alasan kenaikan BPIH tersebut adalah nilai kurs.

“Dana yang ada di BPKH jangan tidur. Harus bisa dimanfaatkan lebih optimal supaya memberi manfaat lebih kepada jamaah. Pemanfaatan dana itu dibolehkan asalkan tidak digunakan untuk investasi berisiko tinggi,” kata penyandang sejumlah gelar master ini.

Selain itu, lanjut Ramdansyah, nilai manfaat yang harus diterima juga harus lebih meningkat. Karena waktu tunggu untuk berangkat saat ini semakin lama.

“Dengan kenaikan BIPIH fasilitas kita harapkan lebih baik. Tidak semua warga yang akan berangkat haji itu orang mampu. Nilai manfaat ini harus dimaksimalkan untuk membantu mereka. Kalau perlu mereka dapat mencicil kekurangan akibat kenaikan harga,” ujar Ramdansyah.

Selanjutnya nilai manfaat juga diberikan bagi mereka yang tidak jadi berangkat karena sakit atau meninggal dunia, nilai manfaat hendaknya juga digunakan untuk membantu mereka. Karena mereka sudah membayar uang pendaftaran, maka ketika sakit selayaknya calon jamaah mendapat manfaat dari uang pendaftaran yang telah diberikan.

“Jadi nilai manfaat harus dimaksimalkan,” kata Ramdansyah yang juga Ketua Umum Yayasan Masjid Al Mukarromah.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, saat dialog di TVRI DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023) menyatakan bahwa BPIH sekitar Rp93 juta sudah ditetapkan, dan sudah sepakat dengan DPR. Dari jumlah tersebut 60 persen dibayarkan jemaah. Dan 40 persen dari nilai manfaat.

“Nilai manfaat, itukan calon jamaah bayar uang muka Rp25 juta, itu dikelola oleh BPKH. Yang tau itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat ini penting. Ini bisa membantu selain untuk menopang biaya tersebut,” ujar Anna.

Lebih lanjut Anna mengatakan, kenaikan BPIH sekitar 3 persen, jadi Rp93 juta. Tahun lalu Rp90 juta

“Faktor kenaikan karena kurs mata uang. Dulu kurs kita patok 1 USD adalah Rp15.100,” ujarnya.

Anna yang diwawancarai dari Studio TVRI menambahkan, pihaknya memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih baik. Bahkan, menurutnya fasilitas saat ini juga sudah lebih baik.

“Ada bus 24 jam, juga tenda. Kemudian makanan kita maksimalkan 3 kali sehari. Kemudian sekarang juga ada ramah lansia, karena jamaah kita banyak juga lansianya,” ujarnya.

Sekjen DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ) Mohammad Farid Aljawi mengapresiasi usulan harga BPIH.

“Itu yang patut diapresiasi oleh masyarakat. Kami juga mengapresiasi,” ujarnya

Seperti diketahui, Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji. Dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.

“Pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi .

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menekankan, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.

Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.114.

“Atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” katanya.

Dijelaskannya, secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567. Terkait dengan pelunasan BPIH dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.

Tak hanya itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut. Pertama, yaitu kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Poin kedua, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.

Sebagai informasi, Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dipimpin Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M telah menyelesaikan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI secara dinamis sejak 13 November 2023 hingga 27 November 2023.

Pembahasan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *