Utama  

7.032 Penyandang Disabilitas Jakpus Akan Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Berdasarkan hasil rekap Pemilih disabilitas di Jakarta Pusat (Jakpus) sebanyak 7.032 orang penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. “Dari 830352 pemilih di Jakarta Pusat sebanyak 7032 orang adalah penyandang disabilitas,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat Fitriani dalam acara Coffee Morning bersama wartawan dari berbagai media dalam rangka Koordinasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Merlynn Park Hotel Jl KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Fitriani yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan itu memerincikan para pemilih disabilitas tersebar di delapan kecamatan Jakarta Pusat, yakni disabilitas fisik seganyak 2.997 orang, disabilitas intelektual (115), mental (2.364), wicara (1.004), Tuna Rungu (79), dan tuna netra (473).

Fitriani mengakui, tidak mudah untuk melayani para penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Karena itu, lanjut Fitriani, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan diberi pendalaman materi khusus dalam melayani para penyandang disabilitas.

“Pada saat memilih di TPS bisa didampingi oleh keluarga atau petugas KPPS,” imbuh Fitriani.

Diakui Fitri, bahwa dibutuhkan persiapan penyelenggaraan Pemilu berjalan bersih, jujur dan adil. Hal itu, lanjut Fitri, maka KPU Jakpus akan menggelar simulasi berkolobrasi dengan KPU.

“Rencananya akan dilaksanakan simulasi TPS-nya pada 30 November 2023 kepada penyandang disabilitas. Tujuannya, jelas agar KPU Jakpus memenuhi hak-hak demokratis para penyandang disabilitas,”tukas Fitri.

Diberitakan, sebanyak 1.101.178 pemilih disabilitas dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (2/9/2023).

Jumlah ini mencakup 0,54 persen dari seluruh pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2024. “Rinciannya sebagi berikut, disabilitas fisik sebanyak 482.414, disabilitas intelektual sebanyak 55.421, disabilitas mental sebanyak 264.594, dan disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih,” ungkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

Sebelumnya, KPU memastikan para pemilih disabilitas ini akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, dan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.

Tunanetra, misalnya, bakal diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara. “Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan,” ujar Betty dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023).

“Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi di dalam bilik suara,” imbuh dia.

Disamping itu, Khusus pemilih tunanetra, KPU menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille.

“Itu yang available disiapkan dengan huruf braille. Tapi di sisi lain tidak semua tunanetra bisa baca braille, sehingga kami akan meneruskan terkait dengan membolehkan mereka yang disabilitas atau yang tak mampu untuk didampingi masuk ke bilik suara,” ucap eks Ketua KPU DKI Jakarta itu. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *