Tidak Sesuai Tuntutan JPU, Hakim Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup

JAKARTA, BK – Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra.

Majelis Hakim menilai, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (09/05/2023).

Tuntutan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Chard)

 1,282 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *