Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

JAKARTA, BK – Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut denda terhadap Dody senilai Rp2 miliar.

Hal tersebut dibacakan JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (27/03/2023).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Tim yang dipimpin Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting.

Jaksa menilai terdakwa Dody terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam memberikan tuntutannya, JPU melihat ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, yang memberatkan adalah Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi yang seharusnya memberantas peredaran Narkotika, namun justru terlibat peredaran Narkotika.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Polri.

Terakhir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan, yakni Dody dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

“Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu,” kata jaksa.

Sementara itu, di saat yang sama, kuasa hukum Dody, Adriel meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau “Justice Collaborator” (JC) .

Terkait permohonan JC, JPU akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(Chard)

 2,108 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *