Kejati DKI Tangkap Dokter Hewan Buronan Kasus Korupsi

JAKARTA, BK – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik.

Chaidir Taufik ditangkat di tempat prakteknya sebagai dokter hewan di Jalan Trikora Kelurahan Tengah Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/03/2023).

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono melalui Kepala Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penangkapan Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen.

Menurutnya, tim Tabur telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana sejak pukul 14.00 WIB. Kemudian, lanjutnya, tim mengamankan Chaidir Taufik pukul. 14.14 WIB yang disaksikan oleh Istri dan Anak terpidana.

“Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 WIB” terangnya.

Dia menjelaskan, Chaidir Taufik merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah.

Dia menyampaikan, sebelumnya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, Tim Tabur juga telah melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jalan Trikora IV/245 Kelurahan Tengah Rt 011/Rw 07, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah itu, tim memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, tim melakukan pemantauan kembali keberadaan terpidana yang terdeteksi berada di rumah Jalan Dahlia Rt 09/Rw 02, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Diketahui, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama terpidana Chaidir Taufik yang dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 50.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan.

Dalam putusannya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Alhamdulillah tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” tutupnya.(Chard)

 485 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *