Kejari Jaksel Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pegadaian Kebayoran Baru

JAKARTA, BK – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membuka kemungkinan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2018 hingga 2022.

“Untuk tersangka baru kita masih lakukan pendalaman,” kata Kepala Seksi Pidana Khudus (Kasipidsus) Kejari Jaksel, Arief ketika konfirmasi, Jumat (03/03/2023).

Dia mengatakan, penyidik juga masih intens memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. “Masih terus memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Amalia Komalasari alias AK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.

AK merupakan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel.

“AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,” ungkap Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (20/02/2023).

Selain itu, kata Syarief, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AK selama dua puluh hari kedepan.

“AK Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(Chard)

 871 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *