Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Teddy Minahasa dkk Bakal Disidang

Loading

JAKARTA, BK – Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bakal segera disidang. Hal ini buntut dari telah dilimpahkannya berkas, alat bukt dan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Selain Teddy, tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

“Bahwa pelaksanaan tahap dua ini adalah setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materiil beberapa waktu yang lalu,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (12/01/2023), di Jakarta.

Setelah itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat guna menjalani proses persidangan.

Menunggu penyusunan surat dakwaan, tersangka Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lainnya ditahannya di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Selain itu, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

“Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, jaksa akan berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Iwan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *