JAKARTA, BK – Gerak cepat penganganan perkara, itulah yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution terkait pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang tahun 2018 sampai dengan 2020.
Tidak main-main, tiga tersangka langsung ditetapkan penyidik. Ketiganya yakni BIS yang merupakan Project manager PT HAS Sambilawang, NR Kuasa PT HAS Sambilawang dan APB seorang Pegawai yang juga Sekertaris Panitia Lelang pada PT Pertamina EP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan dugaan korupsi dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 5.845.859.246.
“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” kata Bani di Jakarta, Senin (09/01/2023), di Jakarta.
Bukan hanya ditetapkan tersangka, lanjut Bani, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiganya secara terpisah selama 20 hari kedepan.
“Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sementara tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dalam kasus itu, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Chard)