Terima SPDP, Kejati DKI Siapkan 6 Jaksa Teliti Kasus Tedy Minahasa

Loading

JAKARTA, BK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan tersangka mantan Kapolda Barat, Irjen. Pol. Tedy Minahasa yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“SPDP kita terima 24 Oktober 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan ketika dikonfirmasi, Jumat (04/11/2022).

Dia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah jaksa untuk memeliti berkas kasus tersebut.

“Kejati DKI sudah menunjuk 6 jaksa P16 untuk mengikuti perkembangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Irjen. Pol. Tedy Minahasa terjaring penangkapan oleh petugas gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Tedy diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga barang haram tersebut berasal dari barang bukti kasus narkoba.

Selain Tedy, juga dijadikan tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara dan Linda. Selain itu Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *