JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (02/11/2022).
“Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka pejabat aktif di kementerian perindustrian, dalam kasus impor garam,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Jakarta.
Kuntadi menuturkan, tiga dari empat tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diantaranya Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial MK, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, FJ dan Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA.
Selain itu, seorang tersangka lainnya yakni Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, FTT.
“Penetapan tersangka setelah penyidik mempunyai bukti yang cukup,” ujarnya.
Tak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan.
“Tiga orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sementara satu orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Kejagung menetapkan tersangka setelah mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.
“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/06/2022).
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.(Chard)