Korupsi Dana BOS Madrasah Rp 22 M Lebih, Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka

Loading

BANDUNG, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar tahun 2017 dan 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan pengelonaan BOS Madrasah diperuntukan untuk penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs.

“Menetapkan 4 tersangka, yaitu Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiah (MTs) Jawa Barat berinisial EH, Bendahara Kelompok Kerja MTs, AL, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika, MK, dan Direktur CV Arafah, MSA,” kata Sutan Harahap dalam siaran persnya, Jumat (21/10/2022).

Tak hanya ditetapkan tersangka, keempat pelaku tersebut juga dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Jabar.

“Keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Dia menuturkan, kasus yang terjadi tahun 2017 dan 2018 ini bermula ketika Kelompok Kerja MTs mengarahkan MTs seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal dan lembar jawaban di lingkungan Kemenag Provinsi Jabar melalui CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika.

Selain itu, lanjutnya, tersangka EH juga menunjuk anaknya yakni MSA selaku Direktur CV Arafah untuk menjadi pihak ketiga dalam penggandaan tersebut. Padahal diketahui yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian sehingga negara dirugikan yang diperkirakan sebesar Rp 22 Miliar lebih,” ungkapnya.

Lebih jauh Sutan mengatakan, kegiatan pengelolaan bantuan tersebut juga bertentangan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7381 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MTs TA 2017.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *