JAKARTA, BK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kali ini giliran makelar tanah berinisial J yang ditahan penyidik. Penahanan J dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022.
“Tersangka J ditahan di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Ade menuturkan, kasus yang menjadi perhatian pemerintah dalam hal memberantas mafia tanah ini bemula pada tahun 2018, dimana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilaksanakan secara melawan hukum.
“Dalam proses pembebasan lahan itu terdapat kerjasama antara tersangka J, tersangka LD, tersangka MTT dan tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ade.
Ade mengungkapkan, keempat tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Sedihnya, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.
“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000. Sementara total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka J dan lainnya sebesar Rp 17.770.209.683,” katanya.
“Pembayaran dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana terhadap pencairan itu, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah,” sambungnya.
Selain itu, tambah Ade, dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Chard)
660 total views