Rugikan Negara 20 Miliar Lebih, Kejari Jaksel Tahan Tiga Tersangka Kasus KMK BRI

Loading

JAKARTA, BK – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera.

Ketiga tersangka, yakni OJP selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, RH selaku Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera dan TSS selaku Debitur dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera.

Tak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku dugaan korupsi tersebut.

“Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung 17 Oktober 2022 sampai 05 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Ketut menuturkan, kasus ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2020, dimana tersangka OJP telah memproses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/Relationship Manager (RM) sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2021.

Menurut Ketut, asal mula kasus ini terjadi ketika tersangka RH selang tahun 2019-2020 telah mengajukan pembiayaan di BRI KC. Ampera yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sehingga terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2020.

Sementara, untuk tersangka TSS
diselang waktu yang sama juga mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC. Ampera yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur.

“Karena perbuatan ketiga tersangka negara mengalami kerugian keuangan dengan outstanding sebesar Rp 11.832.761.117 di BRI KCP Bangka Raya dan Rp 9.000.000.000 di BRI KC. Ampera,” ungkapnya.

Ketut menambahkan, dalam penetapan tersangka penyidik telah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 31 orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *