JAKARTA, BK – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat atas nama Tersangka HH.
HH merupakan tersangka atas kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI, Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.
“Tersangka HH disangkakan melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidiair Pasal 338 KUHPidana atau Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Sugeng Sumarno dalam siaran persnya, Kamis (13/10/2022).
Dia menuturkan, dalam pelaksanaan tahap II tersebut, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama dua puluh hari ke depan.
“HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 01 November 2022,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Sugeng, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A.(Chard)
700 total views