Utama  

Terbitkan Perkap Larang Perintah Atasan Jika Bertentangan dengan Hukum !

Loading

JAKARTA, BK
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendorong Kapolri agar segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru yang melarang anak buah untuk melakukan perintah atasan apabila bertentangan dengan hukum dan norma.

Juru bicara TAMPAK, Dr. Fernando Silalahi, SH mengatakan, Perkap ini dianggap penting agar tidak terjadi lagi peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang ditembak Bharada E atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikemukakan, setelah mencermati video animasi pembunuhan Brigadir J versi Bareskrim Polri baru-baru ini, terlihat kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J. “Dalam video, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir Yosua,” ujar Fernado yang juga advokat di LAW FIRM Dr. Fernado Silalahi & Partners yang berkantor di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Berdasarkan Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 Ayat 2 mengatakan bahwa setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang: a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan : dan, b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.

Sementara di Pasal 13 Ayat 3 mengatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang: a. melawan atau menentang atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan ; dan, b. menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 3 dapat diartikan, bawahan tidak boleh melawan perintah atasan. Bila melihat pasal 51 KUHP ayat (1), dikatakan, barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum.

TAMPAK juga mendesak Kapolri agar fungsi pengawasan di internal kepolisian lebih diefektifkan lagi. Sehingga tidak ada seorang pimpinan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Terkait dengan adanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Josua, bila bawahan tersebut tidak terkait langsung dengan peristiwa tersebut, maka sebaiknya Kapolri mengevaluasi. Terutama kepada prajurit-prajurit terendah,” tandas dosen Program Pasca Sarjana Magister Hukum UKI itu. (ralian/BK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *