Utama  

GMKI: Negara Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Intoleran

Walikota Cilegon Heldy Agustian menandatangi penolakan berdirinya geraja HKBP di Cilegon, spanduk dipasang di Pemkot Cilegon, Banten, Kamis (8/9). (foto: ist)

Loading

JAKARTA, BK
Pendirian gereja HKBP di Cilegon, Banten mendapat penolakan dari sekelompok intoleran. Sayangnya, penolakan tersebut justru mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Cilegon.

Meningkapi penolakan pendirian rumah ibadah itu mendapat tanggapan dari Kordinator Wilayah III PP GMKI Andreas Simanjutak memberikan kritikan terhadap pemerintah setempat. Bahkan menurut dia, seharusnya kepala daerah tidak boleh takut terhadap tekanan massa.

“Pemerintah Kota Cilegon maupun Provinsi Banten tidak memiliki goodwill. Masyarakat tidak sulit untuk beribadah jika ada kemauan dari Walikota Cilegon atau Gubernur Banten menfasilitasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dikemukakan, bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan, negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat atau warga negara. Menjamin artinya, negara harus menfasilitasi rakyat untuk beribadah. “Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran,” tandas Andreas.

Untuk itu, dia meminta Menteri Agama mencabut PBM 8 dan 9 tahun 2006 karena sangat mengatur tata kelola rakyat untuk melakukan ibadah. Kemudian segera menggantikan dengan Perpres Kebebasan Umat Beragama.

Lantas dia mengusulkan agar dibuatkan Perpres Kebebasan Umat Beragama yang mengatur alat negara baik kepala daerah serta lembaga negara lainnya untuk menfasilitasi rakyat agar dapat menjalankan peribadatan sesuai agama dan kepercayaan masing masing. Di dalam itu harus mengatur sanksi bagi kepala daerah atau perangkat negara yang tidak menfasilitasi kebebasan umat beragama bagi masyarakat.

Sebab menurutnya, kepala daerah merupakan pimpinan politik. Artinya mereka memiliki gerbong politik dan pengaruh di masyarakat. “Persoalan kebebasan umat beragama di Banten khususnya Kota Cilegon akan sering terjadi jika kepala daerahnya hanya bekerja untuk kelompok masyarakat tertentu,” tandas Andreas.

Untuk itu, lanjutnya, negara harus tegas kepada kelompok intoleran yang melakukan tindakan kekerasan dan presekusi yang merusak hubungan harmonis antarumat beragama. “Perilaku intoleran itu bibit disintegrasi bangsa,” tukasnya.

Sebelumnya viral, video disertai narasi Walikota Cilegon Heldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pendirian gereja. Heldy buka suara soal peristiwa itu.

“Terkait dengan penandatanganan bersama yang dilakukan pada Rabu, 7 September 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk memenuni keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.” Kata Helldy melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (8/9). (ralian/BK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *