Hukum  

809 Warga Binaan Rutan Negara Kelas I Jakpus Dapet Remisi

HUT RI ke 77

Loading

Jakarta, BK – Ratusan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat mendapat remisi tepat di hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 pada 17 Agustus 2022.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Fonika Affandi Mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018.

Saat ini Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 3.309 Orang dengan Jumlah Narapidana sebanyak 1.524 Orang dan Tahanan sebanyak 1.785 Orang.

Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus sebanyak 830 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 54% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

Sementara sebanyak 46% Narapidana belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. Adapun warga binaan yang perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut RU I sebanyak 762 orang, RU II sebanyak 47 orang, total yang mendapat remisi 809 orang. BK/Neo/Gus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *