Apresiasi Penetapan Tersangka Irjen Sambo, Ketum GAMKI: Bersih-Bersih Polri Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan

Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik berfoto dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabrabowo. (Foto:Ist)

 

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) memberikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada Selasa, 8 Agustus 2022, Polri menetapkan Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka keempat atas pembunuhan berencana Yosua.

“Sikap tegas Kapolri melalui Tim Khusus untuk membuka secara terang-benderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menunjukkan bahwa Kapolri dan Tim Khusus bekerja dalam kesunyian, menggerakkan secara tertib dan terukur pengungkapan kasus yang melibatkan pejabat tinggi Polri dan relasi kuasa secara kolegial,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI Willem Wandik dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Willem Wandik menegaskan, kasus ini merupakan ujian nyata untuk profesionalitas dan kredibilitas institusi Polri yang selama ini dipercaya dan mengayomi rakyat.

“Terimakasih atas ketegasan dan komitmen Kapolri untuk melakukan ‘bersih-bersih‘ institusi kepolisian RI, demi tegaknya hukum, hadirnya social justice, dan pertaruhan masa depan institusi kepolisian di mata rakyat,” kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua ini.

Menurut Wandik bukan hal yang mudah bagi institusi Polri untuk menetapkan Irjen FS, jenderal bintang dua Polri ini, menjadi tersangka.

“Tapi, inilah hukum yang harus ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan. Terima kasih Bapak Kapolri, Tim Khusus, dan jajaran Kepolisian yang telah mengupayakan terungkapnya kasus ini. Terimakasih juga kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian penuh. Semoga segera tuntas, dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Willem Wandik. (Ralian)

 1,607 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *