JAKARTA, BK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan alasan penyidik pidana khusus belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat- Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, yakni HD dan IM karena masih kooperatif dalam memenuhi prosedur penyidikan.
“Penyidik belum melakukan penahanan karena tersangka masih dinilai koorporatif,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani kepada berita-kota.com ketika dikonfirmasi, Selasa (02/08/2022).
Reda menyebutkan, hingga kini penyidik masih terus intensif membongkar kasus yang merugikan keangan negara sebesar Rp 13,6 miliar dengan memeriksa para saksi yang diduga terlibat. Termasuk memeriksa Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta saat pekerjaan tersebut terlaksana.
“Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan sampai minggu ini sudah 20 saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Untuk pengembalian kerugian neraga, lanjut Reda, penyidik berupaya keras menelusuri dan mengidentifikasi aset kedua tersangka.
“Terkait pengembalian kerugian negara, penyidik masih menelusuri dan mengidentifikasi aset para tersangka yg diperoleh setelah peristiwa pidana,” tukasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus yakni, berinisial HD dan IM.
“Tersangka HD adalah PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Kamis (07/07/2022).
Ashari mengatakan, penetapan tersebut masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Lebih lanjut Ashari menuturkan, sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015 UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT HYVA Indonesia dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.
“Kemudian, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika,” ungkapnya.
Dari fakta itu, ternyata tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut. Tersangka HD juga diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.
“Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP,” ujar Ashari.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp13.673.821.158 berdasarkan hasil laporan akuntan independen.(Chard)