KOTA BEKASI, BERITAKOTA.COM – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilaksanakan di dalam 14 agenda Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (25/7/2022)
Adapun Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Bekasi ialah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, Sistem Pajak Online dan Kesepakatan 3 Raperda menjadi Perda atas Perubahan Keputusan DPRD Nomor: 170/Kep.25-DPRD/XI/2021 tentang pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2022.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Anim Imamuddin yang didampingi Wakil Ketua II, H. Edi dan Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo. Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah tidak hadir dengan alasan sakit.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam Rapat Paripunan Penyampaian rancangan KUA dan PPAS Kota Bekasi
Rapat Paripurna yang langsung dibuka oleh Wakil Ketua DPRD I Kota Bekasi Anim Imamuddin berlangsung secara khidmat dan tertib. Dalam pembukaan, Wakil Ketua DPRD langsung menjabarkan para juru bicara dari Pansus masing masing Fraksi.
Adapun beberapa rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan daerah, Yaitu ;
1. Tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;
2. Tentang perubahan keempat atas peraturan daerah momor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bekasi;
3. Tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
4. Tentang pengelolaan keuangan daerah.
Saat diwawancara, Anim mengatakan pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD.
Pemerintah Kota Bekasi telah menyusun RKPD Kota Bekasi tahun anggaran 2023 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Bekasi tahun 2023.
“Penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 mengacu kepada arah kebijakan yang merupakan tahun terakhir RPJMD Kota Bekasi 2018-2023,” jelas Anim.
Anim menambahkan penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 juga masih dihadapkan pada tantangan pemulihan ekonomi nasional, seperti diketahui bersama bahwa telah menunjukan penguatan akan tetapi proses pemulihan ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan dan risiko baru dari faktor global baik dari sisi geopolitik, ekonomi dan keuangan yang sangay kompleks dan dinamis. (ADV/Jimmy)