JAKARTA, BK – Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka HS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari terlebih dahulu SPDP tersebut sembari menunggu berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.
Ketut menekankan, Kejagung akan terus berkoordinasi secara intensif untuk menyelesaikan kasus yang menelan korban sebanyak 14.500 orang.
“Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dengan jumlah dan kerugian yang besar,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/07/2022).
Menurutnya, apabila kasus tersebut ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan.
“Jadi ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat. Kami berkomitmen bersama penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum,” tukasnya.
Lebih lanjut Ketut menuturkan, status Alvin Lim sebagai terdakwa yang sudah dituntut selama 6 (enam) tahun dalam kasus pemalsuan, sehingga tidak ada kaitanya dengan Indosurya.
“Dalam kapasitasnya sebagai pengacara atau pelapor, pihak yang bersangkutan justru telah menghalangi proses penegakan hukum dengan mengatasnamakan korban Indosurya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Ketua KSP Indosurya Henry Surya alias HS. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan dengan status sebagai tersangka kasus gagal bayar nasabah Indosurya.
Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp15,9 triliun.(Chard)