Kejagung Periksa Dirut PT Hanif Jaya Steel Terkait Pengadaan Besi Waskita Beton Precast

Loading

JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi guna membongkar kasus dugaan korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020.

Kali ini, penyidik memeriksa ST selaku Direktur Utama (Dirut) PT Hanif Jaya Steel.

“ST diperiksa terkait dengan pengadaan besi beton dengan PT Waskita Beton Precast,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (05/07/2022).

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni WAP selaku Manager Batching Plant Tebing Tinggi pada PT Waskita Beton Precast. Pemeriksaan terhadap WAP berkaitan dengan pengadaan material PT Waskita Beton Precast dengan PT MMM.

Sementara, pemeriksaan HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura berkaitan dengan Pengadaan Materialantara PT Waskita Beton Precast dengan PT 3M.

“Untuk A selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tiggi pada PT Waskita Beton Precast diperiksa terkait dengan pengadaan material antara PT Waskita Beton Precast dengan PT 3M,” ujarnya.

Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

“Dan untuk melengkapi pemberkasan Penyimpangan dan/atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast,” tukasnya.

Diketahui, dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM). Lalu, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Selain itu, terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (MUR).

“Bahwa terdapat juga permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang,” kata Ketut di Jakarta, Senin (31/05/2022).

Ketut mengungkapkan, kasus yang terjadi sejak tahun 2016 ini mengakibatkan kerugiaan negara yang sangat fantastis.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh jaksa penyidik, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 Triliun,” ujarnya.

Guna membongkar lebih dalam kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan penggeladahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu: Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast (Rabu 18 Mei 2022), Plant Karawang di Karawang (Kamis 19 Mei 2022) dan Plant Bojonegara di Serang (Kamis 19 Mei 2022).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *