TANGERANG, BERITAKOTA.COM – Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) kasus program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang naik ke proses penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin (4/7/2022). Hanya saja, karena saat ini Kejari Kabupaten Tangerang tengah fokus ke kasus lain, makanya dugaan pungutan liar PTSL di Desa Kayu Agung, Kecamatan, Sepatan agak tersendat. Namun demikian, secara bertahap tetap berjalan.
“Kita telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintdik) dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu, Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Oknum Kepala Desa Kayu Agung sekarang mantan Kades, mewajibkan kepada warga untuk membuat surat Akta Jual Beli (AJB) tanah,” terang Nana Lukmana, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/2021) lalu.
Padahal sambung Nana, secara aturan badan pertahanan nasional (BPN) tidak mewajibkan warga untuk melakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, sosialisasi kepada panitia PTSL dan pemerintahan desa telah dilakukan. Namun, tetap saja oknum Kepala Desa Kayu Agung memungutnya.
“Seksi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang menerima aduan tentang adanya pungli PTSL dari warga, dan sebanyak 60 warga Desa Kayu Agung melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu,” tandasnya. (DAY)