“Kan sudah jelas, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta juga diketahui belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 apalagi di Kota Bekasi, padahal sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menjual miras, dan kita tahu Holywings Summarecon itu menjual miras, kita ada bukti kok, kebanyakan Holywings itu semuanya tidak ada yang punya ijin,” tegas Nuryadi.
“Mereka (Holywings) hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, di mana dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat,” tegas pria yang akrab disapa Bang Nung, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, Kota Bekasi sebagai kota patriot sangat menjunjung tinggi nilai dan norma agama. Untuk menjaga hal tersebut Nung menyebut Kota Bekasi harus bersih dari minuman beralkohol. Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Plt Walikota Bekasi untuk segera mencabut izin usaha Holywings Summarecon.
“Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat untuk semua kepala daerah agar bertindak tegas, sesuai ketentuan dan tata perundangan yang berlaku. serta kepada Pak PLT Walikota agar kiranya segera membuat rekomendasi kepada DPMPTSP berdasarkan temuan BBN agar mencabut izin usaha Holywings Summarecon. Dan, kami Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sesuai tupoksi kami, menolak dengan tegas keberadaannya di Kota Bekasi,” tutupnya. (Jimmy)