Jakarta, BK
Guna memantau penggunaan zat berbahaya pada produk pangan hasil peternakan, perikanan, dan pertanian, sebanyak lima pasar tradisional di Jakarta Utara,diawasi secara ketat. Selain itu, petugas terkait juga melakukan pemeriksaan secara berkala.
Langkah itu dilakukan, menurut Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara Unang Rustanto . untuk mencegah agar produk pangan dari tiga sektor itu tidak terkontaminasi zat-zat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan dilakukan pada Kamis (16/6/2022), di lima pasar tradisional masing-masing Pasar Koja Baru, Rawa Badak, Sindang, Tugu, dan Pasar Lontar. “Pemantauan dan pengawasan ini untuk memastikan produk pangan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya seperti klorin, formalin, rhodamin dan boraks,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya memeriksa 231 sampel produk pangan yang terdiri sebanyak 110 produk pertanian, 85 produk peternakan, dan 36 produk perikanan. “Sebagian besar produk pangan yang dijual di pasar ini aman dikonsumsi,” ujar Unang seperti dikutip beritajakarta.id.
Dia menegaskan, apabila ditemukan produk pangan yang mengandung zat berbahaya, maka pihaknya langsung melakukan pemusnahan dan pedagang yang bersangkutan diberikan peringatan keras. “Jika dalam pengawasan selanjutnya tertangkap tangan kembali melakukan hal serupa, dikenakan tindakan tegas bahkan jika perlu dibawa ke ranah hukum,” tandasnya. (aga/dtc/)