Utama  

Legislator Tangsel Pukul Wasit Sepakbola Pakujaya Cup 7, Praktisi Hukum : Itu Delik Umum

Loading

TANGSEL, BERITAKOTA.COM- Insiden pemukulan wasit pertandingan sepakbola Pakujaya Cup 7, Serpong Utara, Kota Tangsel yang dilakukan pemain yang merupakan Legislator Tangsel, Edy Mamat, mengundang perhatian semua pihak. Salah satunya Isram, praktisi hukum pidana di Kota Tangsel yang menyebutkan, dalam asas hukum pidana, prinsip teritorialitas merupakan prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku didalam wilayah Republik Indonesia. Isram menyebutkan, siapa pun yang melakukan perbuatan tindak pidana maka ketentuan undang-undang pidana itu berlaku baginya.

“Ancaman pidananya dapat kita lihat pada pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwasannya ancaman hukuman terhadap penganiayaan itu ya bervariasi. Ada yang berat, ada yang ringan,” kata Isram, Selasa (14/6/2022).
Ya
Untuk mengetahui dan menilai perbuatan pemain sepak bola yang telah melakukan pemukulan terhadap wasit, apakah masuk dalam kategori penganiayaan berat atau ringan bisa dilihat dari videonya yang beredar luas.

“Nah, setelah menyaksikan dan menganalisis video, apakah pemain bola yang telah melakukan penganiayaan terhadap wasit, apakah penganiayaannya termasuk ke kategori berat atau ringan,” sambung Isram.

Isram menerangkan, peristiwa tersebut dalam istilah hukum tergolong delik umum, di mana dalam teorinya kasus yang kategori delik umum tidak bisa dicabut.

“Perdamaian sebagai pertimbangan untuk ringankan hukuman, menurut teori. Sebab, delik umum adalah kasus yang meskipun si korban tidak melakukan laporan, namun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui ada suatu tindak pidana, maka bisa diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangsel, Yudi Budi Wibowo menyebutkan, Edy Mamat akhirnya di panggil untuk memberikan keterangan kepada Majlis Kehormatan Partai (MKP) DPP Gerindra.

“Kami sudah diminta keterangan oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP), terkait kasus itu. Nanti keputusan dari majelis keluar setelah semua tahapan sidang selesai,” kata Yudi melalui aplikasi WhatsApp, Senin malam (13/6/2022).

Menurutnya, MKP punya mekanisme dan tahapan-tahapan untuk memutus perkara. Apakah di lakukan oleh yang bersangkutan termasuk pelanggaran kode etik partai atau bukan.

“Nah itu MKP nanti yang memutuskan, DPC nggak punya wewenang,” pungkasnya.

Diketahui, Edy Mamat merupakan Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Gerindra. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Serpong Utara itu, nekat memukul wasit pertandingan sepakbola Pakujaya Cup 7 lantaran tak terima diberi kartu merah oleh wasit, Jumat lalu (10/6/2022). (Dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *