Utama  

DPRD dan Pemkot Tangsel Sahkan Dua Raperda

Loading

TANGSEL, BERITAKOTA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangaani persetujuan bersama dua Rancangan peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2022-2025 dan Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Persetujuan bersama atau pengesahan dua Raperda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (14/6/2022).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2022-2025, merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Maka dengan adanya Perda ini, Pemkot Tangsel memiliki payung hukum kuat, untuk mensinergikan dan mewujudkan perencanaan pembangunan kepariwisataan yang terpadu dengan pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi dan juga Kota Tangsel,” ungkap Benyamin.

Benyamin juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas kerja kerass DPRD dalam membahas dua Raperda untuk disetujui bersama menjadi Perda. Wali Kota menilai, penyelesaian dua Raperda menjadi Perda ini tentunya membutuhakn waktu yang panjang dan pemikiran yang keras.

“Dengan disetujui aturan ini juga, tentu diharapkan kedepannya pembangunan kepariwisataan dapat lebih terencana dan terarah, yang nantinya dapat menjadikan Kota Tangsel sebagai kota tujuan wisata di Provinsi Banten,” papar Wali Kota.

Sementara itu, mengenai Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Benyamin mengatakan, usaha mikro memegang peran penting dalam perkembangan ekonomi di Kota Tangsel. Baik dari jumlah usaha mau pun dari segi peciptaan lapangan kerja.

“Besarnya peran koperasi dan usaha mikro merupakan sektor usaha yang dominan menyerap tenaga kerja, serta berkontribusi sangat besar pada pendapatan domestik,” jelasnya.

Menurut Wali Kota, perlu dilakukan pemberdayaan dan perlindungan secara komprehensif terhadap pelaku koperasi dan usaha mikro di Kota Tangsel.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, dapat lebih optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga akan terciptanya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat,” terang Benyamin.

Dengan ditanda tanganinya dua Raperda tersebut menjadi Perda, menurut Benyamin, selanjutnya akan diajukan permohonan register kepada Gubernur Banten untuk dilakukan penetapan dan pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuanga sekaligus pengusul Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Putri Ayu Anisya mengatakan, setelah Raperda itu disahkan, maka Wali Kota Tangsel harus segera berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Setelah Raperda ini disahkan, yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemkot dalam hal ini dinas koperasi, membuat peraturan turunan berupa Perwal. Jangan sampai perda inisiatif ini tidak beroperasional karena tidak ada turunan peraturannya. Segera diseminasi dan disosialisasikan Perda ini,” pugkasnya. (Dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *