Forum Rektor Harus Terlibat Penuh Selesaikan Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Kampus

Loading

Metro,BK – Keberadaan Civitas Akademika seperti Forum Rektor sangat penting untuk terlibat secara aktif dan produktif di dalam membantu menyelesaikan radikalisme dan terorisme di lingkungan kampus dari akarnya yakni masalah ideologi. Untuk itulah diperlukan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang melarang ajaran ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila

Hal tersebut dikatakan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM, usai acara Focus Group Discussion Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia dan Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung. Acara yang mengambil tema “Peneguhan Moderasi Beragama Melalui Sinergi Lawan Radikalisme dan Terorisme” di kampus IAIN Metro, Lampung, Selasa (7/6/2022) petang.

“Peran Rektor atau civitas akademika sangat vital dan signifikan. Sehingga dibutuhkan untuk mendorong para pengambil kebijakan dalam hal ini negara maupun pemerintah. Karena kita negara demokrasi, yang menjadi pilar utamanya adalah supremasi hukum maka regulasi tentunya sangat diperlukan. Inilah sebagai solusi yang efektif untuk menurunkan tingkat index potensi radikalisme,” kata Brigjen Nurwakhid.

Ia menjelaskan BNPT di dalam strategi penanggulangan radikal terorismenya telah membuat kebijakan yang dinamakan Pentahelix dengan melibatkan multipihak yang dibagi dalam lima pihak besar. Yang pertama adalah pemerintah yaitu kementerian dan lembaga terkait maupun Pemerintah Daerah. Kedua adalah komunitas, lalu yang ketiga civitas akademika, yang keempat adalah media dan yang kelima adalah pengusaha.

Menurutnya, radikalisme terorisme itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara. Civitas akademika melalui forum Rektor bisa ikut terlibat secara aktif dan produktif di dalam untuk ikut membantu bangsa ini untuk menyelesaikan masalah radikalisme dan terorisme.

Menurutnya BNPT sebagai lembaga non-kementerian dibawah presiden yang bertugas merumuskan kebijakan yang kemudian mengimplementasikan dalam bentuk pencegahan dan mengkoordinasikan kepada pihak komponen lainnya agar terlibat mendorong diterbitkannya regulasi yang melarang keberadaan ideologi atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Karena tujuan dan cita-cita nasional ini akan terwujud kalau ketahanan nasional kuat, ulet dan tangguh. Tentunya ketahanan nasional ini akan kuat ulet dan tangguh kalau ideologi dan politik yang sebagai awal dari pada Ipoleksosbudhankamnya itu juga kuat dan tangguh,” ujarnya .

Berkaitan dengan masalah ideologi dan politik, ungkapnya, maka relevansinya adalah radikalisme dan terorisme. Karena motif yang melatar belakangi munculnya radikalisme dan terorisme sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 ada di dalam pasal 1 ayat 2 adalah ideologi, politik maupun gangguan keamanan.

“Inilah relevansi daripada pentingnya melibatkan semua pihak atau multipihak untuk ikut berperan dalam penanggulangan radikalisme dan terorisme itu,” terang Nurwakhid.

Nurwakhid berharap, melalui Forum Rektor, para rektor untuk tidak henti-hentinya menjaga lingkungan kampusnya dari penyebaran paham radikal terorisme Karena sejatinya tidak ada kaitannya radikalisme dan terorisme itu dengan lingkungan kampus.

“Tidak ada kaitannya, karena itu dilakukan oleh oknum, bisa oknum mahasiswa, bisa oknum dosen dan lain sebagainya. Karena ini adalah virus menyasar siapa saja yang bisa berpotensi kepada setiap individu manusia,” tuturnya.

Para rector, menurutnya memiliki tanggung jawab moral terhadap mahasiswa, maupun kampus untuk selalu memperhatikan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kampus, seperti masalah rohis, lalu juga bagaimana mensterilisasi tempat-tempat ibadah di lingkungan kampus termasuk juga selalu mengawasi aktivitas aktivitas kegiatan yang ada di lingkungan kampus.

“Yang paling utama setiap penempatan-penempatan pejabat-pejabat kampus atau civitas akademik juga dikonsultasikan agar kami bisa ikut memberikan informasi apakah orang ini terkait dengan jaringan radikalisme terorisme atau tidak. Itu sangat penting karena hal itu adalah bagian daripada upaya untuk memutus mata rantai radikalisme dan terorisme terutama di lingkungan kampus,” pungkas Nurwakhid.

Sementara itu Rektor IAIN Metro, Dr. Hj. Siti Nurjanah, M.Ag, PIA, mengatakan bahwa tujuan diadakannya FGD ini adalah bagaimana rektor-rektor ini bertanggung jawab terhadap lingkungan kampus.

“Agar mahasiswanya, dosen dan pegawai tidak terpapar, tidak terindikasi dengan paham-paham radikal yang justru akan mengarah pada tindakan terorisme di perguruan tinggi. Dan berikutnya adalah meneguhkan moderasi beragama di segala sektor,” ujar Dr. Siti Nurjanah.

Menurutnya, ada empat indikator moderasi beragama, yang pertama yakni komitmen kebangsaan dengan mencintai tanah air dengan setia kepada negara, menjalankan apa yang tertuang dalam ideologi Pancasila, dan Undang-undang dasar 1945.

“Kedua yakni toleransi ditengah masyarakat. Ketiga, yakni perlunya melaksanakan anti kekerasan dengan menolak radikalisme, terorisme dan intoleran. Dan yang keempat adalah menghargai tradisi budaya lokal,” ujarnya. BK/Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *