Utama  

PBHM Kritik Polri Tidak Dipecatnya Eks Koruptor AKBP Raden Brotoseno

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) sesalkan sikap Kapolri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Sebaliknya, mempertahankan di Institusi penegakan hukum itu dengan alasan berprestasi selama menjadi Polri dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PBHM Ralian Jawalsen mengatakan bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan luar biasa, karena itu harus menjadi kesepakatan masyarat dan Polri yang harus diberantas.

Dia mengatakan, korupsi adalah kejahatan ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa), selain terorisme dan narkoba. Karena musuh negara maka dibuat Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang KPK

“Keseriusan Pemerintah sampai saat ini masih dibentuknya KPK. Jadi tidak ada alasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mempertahankan Brotoseno di institusi Polri sebagai penyidik hanya karena alasan pernah berprestasi,” tegas Ralian.

Ralian mengutarakan, apa parameter Kapolri untuk kategori berprestasi. “Kalau pertimbangan berprestasi lalu mengabaikan penegakan hukum,” tambahnya.

Ralian mengatakan, kampanye Kapolri yang ingin mewujudkan presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat harus diwujudkan dengan baik di masyarakat.

“Masalah berkeadilan inilah yang sekarang ditanyakan masyarakat. Parameter Brotoseo hanya alasan berprestasi inilah makanya tidak dipecat adalah tidak elok dan tidak tepat bila itu dijadikan ukuran,” ucap aktifis Gerakan Mahasisawa Kristen Indonesia (GMKI) itu.

PBHM mendesak Kapolri untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.

“Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Ralian.

Diketahui, AKBP Raden Boroseno terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020. Namun Brotoseno masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dengan jabatan sebagai Penyidik Madyia Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Pokri.

Pada 2016, Brotoseno pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akibat kasus suap senilai kurang lebih Rp3 miliar. Selain itu, Brotoseno, didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidik tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Borotiseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bayangkara.

“Adanya pernyataan atas AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ujar Irjen Pol Ferdy Sambo. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *