Hukum  

Kejagung Bakal Tindaklanjuti Disebutkan Nama Suami Puan Maharani di Persidangan Kasus PDPDE Sumsel

Loading

JAKARTA, BK – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti ihwal disebutnya nama Pemilik PT Rukun Raharja Happy Hapsoro Sukmonohadi yang merupakan suami Ketua DPR RI Puan Maharani dalam persidangan.

Tindak-lanjut fakta persidangan tersebut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel itu hingga tuntas.

“Kita akan lihat hasil sidangnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/05/2022).

Lebih jauh Febrie menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami apakah penyebutan nama suami Puan itu terkait dengan bisnis atau pidana. Namun sejauh ini ada penjualan dari sisi bisnisnya.

Saat dikonfirmasi rencana memanggil suami Puan tersebut, Febrie mengatakan hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan.

Sebelumnya, Muddai Madang, salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel menyebutkan dalam persidangan adanya kejanggalan serta terkesan tebang pilih dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa.

Dia menerangkan bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.

“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Muddai.

Ketika majelis hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami Ketua DPR RI Puan Maharani.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *