Hukum  

10 Tahun Berlalu, Kejagung Belum Limpahkan Berkas Tersangka Kasus PT Indosat Jhonny Swandi Sjam

Loading

JAKARTA, BK – 10 tahun berlalu Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata masih belum menuntaskan penanganan perkara korupsi PT Indosat Mega Media tbk (IM2) dengan kerugian negara Rp1,3 triliun. Terhitung dari tahun 2013 hingga 2022, Kejagung tak kunjung melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Indosat Jhonny Swandi Sjam ke pengadilan untuk disidangkan.

Perlakukan Kejagung terhadap tersangka Johnny Swandi Sjam berbeda dengan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Tbk, Indar Atmanto yang ditelah dihukum delapan tahun penjara.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung selayaknya menjelaskan kepada publik mengapa proses hukum tersangka Johnny Swandi Sjam tidak dituntaskan.

“Kasus-kasus yang sudah di tangani harus diberikan kepastian hukum tentang kelanjutannya. Jadi yang harus dilakukan adalah meproses secara cepat dan memberikan keterangan pada publik tentang proses penanganan tersebut,” kata Suparji kepada wartawan, Jumat (19/05/2022).

Suparji optimis Jaksa Agung Burhanuddin berkomitmen menyelesaikan perkara yang mangkrak, apalagi tersangka lain sudah menjalani proses hukum.

“Komitmen Kejagung untuk menyelesaikan masalah saya kira sudah sangat jelas dengan melihat berbagai perkara yang sudah ditangani,” ujarnya.

Penyidikan Belum SP3

Terkait ketidak jelasan perkara tersangka Johnny Swandi Sjam, Direktur Eksekusi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengaku ada kendala yang dialami tim penyidik untuk memajukan berkas perkara tersangka Johnny Swandi Sjam ke pengadilan.

“Terhadap Johnny Swandi Sjam dan lain-lain itu, tim penyidik pada waktu itu kesulitan mencari ahlinya,” ujarnya.

Dia menegaskan saksi ahli yang awalnya bersedia bersaksi untuk tersangka Indar Atmanto sehingga berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan berubah pikiran untuk bersaksi terhadap tersangka lainnya.

“Ahli yang menjadi dalam perkara IM2 ini, di Indonesia hanya terbatas, hanya satu orang itu saja. Adanya ahli dari ITB, professor apa itu, lupa namanya, yang bersangkutan, segala upaya dipaksa, lalu mengatakan saya tidak mau jadi ahli lagi, cukup sekali saja,” jelasnya.

Atas hal ini, kata Turin, penyidik mengalami kesulitan untuk mencari saksi ahli yang memahami perkara itu untuk melanjutkan pemberkasan tersangka Johnny Swandi Sjam.

“Engga mau lagi dia, mau nya sekali saja jadi saksi ahlinya,” tegasnya.

Saat disinggung apakah sudah ada pemberhentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Johnny Swandi Sjam. Turin menegaskan belum ada SP3 untuk tersangka tersebut.

Diketahui, kasus ini berawal ketika IM2 menyelenggarakan kerjasama penggunaan jaringan melalui kerjasama dengan Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.

Belakangan terungkap IM2 kerjasama tersebut tanpa izin pemerintah. Akibatnya negara telah dirugikan sekitar Rp1,3 triliun sesuai audit BPK. PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korporasi.

Sebelumnya Kejagung menetapan Indar Atmanto, Johnny Swandi Sjam dan Harry Sasongko sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan Indar telah dihukum terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor.

Dia divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Salah satu amar putusan kerugian negara Rp1,3 triliun dibebankan kepada PT IM2.

Hingga saat ini, Kejagung juga telah mengeksekusi sejumlah asset milik IM2 untuk mengembalikan uang kerugian negara.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *