JAKARTA, BK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta bersama Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung melakukan perpanjangan kerjasama pelayanan hukum terkait tugas dan fungsi BHP Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung T. Daniel L. Tobing menyambut baik perpanjangan MoU antara Kantor Wilayah Kemenkumham DKI dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
“Kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi sebagai wujud dalam membangun hubungan yang sinergi dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, T. Daniel L.Tobing usai menandatangani MoU tersebut, di Novotel Hotel Bangka Belitung, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Ronald S. Lumbuun mengatakan, melalui penandatanganan MoU ini diharapkan masing-masing instansi dapat saling bersinergi dalam memahami tugas masing-masing dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pesan yang disampaikan dalam kegiatan ini cukup jelas, sinergi bersama memghasilkan sesuatu hal yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Erwantoni selaku Hakim Tinggi yang hadir mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, menyatakan bahwa secara subtansi tugas dan fungsi BHP adalah perlindungan HAM, terutama terkait masalah orang-orang yang tidak dapat melakukan tindakan hukumnya sendiri berdasarkan penetapan/putusan pengadilan.
Oleh karenanya dia berharap instansi Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dapat berkoordinasi dan mendukung Tusi (tugas dan fungsi – red) BHP untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini, tak ketinggalan Ma’muri Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung menyampaikan bahwa ada beberapa tugas BHP Jakarta yang erat kaitannya dengan tugas pengadilan agama.
Karena itu dia juga berharap kepada Pengadilan Agama se-Provinsi Bangka Belitung agar MoU ini dapat dilaksanakan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Direktorat Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung, Disdukcapil Kota Pangkalpinang, BHP se Indonesia, serta perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan Bangka Belitung.
Adapun tujuan kegiatan ini sebagai upaya percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan Agama se-Bangka Belitung kepada BHP Jakarta terkait tugas dan kewenangan BHP dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum, dibidang Perwalian dan Pengampuan, orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan transfer dana pihak ketiga sebagai wujud kehadiran negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Dalam keterangan terpisah, Kepala BHP Jakarta Agustina Setiyawati juga menyampaikan, bahwa perpanjangan nota kesepakatan ini merupakan tindaklanjut atas kegiatan yang lalu dan telah berjalan dengan baik.
Menurutnya, dalam praktek dilapangan masyarakat sangat banyak terbantu dengan adanya BHP Jakarta yang turun langsung di Provinsi Bangka Belitung.
“Kegiatan sinergi yang baik akan selalu melahirkan pelayanan yang langsung dirasa oleh masyarakat, contohnya apa yang dilakukan teman-teman di Pengadilan Tinggi Babel, Pengadilan Tinggi Agama Babel dengan BHP Jakarta,” katanya. (Chard)