Marak Prostitusi di Tangsel, Fraksi PKS Upayakan Perda PKK

Loading

TANGSEL, BERITAKOTA.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangsel mengaku prihatin dengan maraknya transaksi seks di sejumlah wilayah di Tangsel. Terlebih, kejadian itu berlangsung ketika masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Fraksi PKS pun menjadikan kasus prostitusi itu sebagai catatan serius lantaran pada pengungkapan bisnis syahwat tersebut, menyeret anak dibawah umur terjerumus masuk dalam bisnis haram tersebut.

Adanya fenomena tersebut, Fraksi PKS berupaya memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Ketahanan Keluarga (PKK) agar menjadi Peraturan Daerah (Perda). Walaupun sebelumnya, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel sempat meminta agar Naskah Akademik (NA) pada Raperda itu di kaji ulang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel Ali Rachman mengatakan, persoalan prostitusi tidak terlepas dari persoalan sosial di lingkungan keluarga. Sehingga, dengan adanya regulasi tersebut maka akan menekan angka prostitusi yang terjadi di kota berjuluk religi ini.

“Jadi regulasi ini sejak awal sudah kami perjuangkan. Karena belakangan ini semakin banyak kasus prostitusi yang terungkap di Kota Tangsel,” kata Ali Rachman di DPRD Tangsel, Rabu (27/4/2022).

Begitupun soal Raperda Pengelolaan dan Ketahanan Keluarga harus di kaji ulang oleh Bapemperda, Ali jelaskan jika saat ini Fraksi PKS sedang melakukan kajian ulang mengenai NA yang ada pada Raperda tersebut.

“NA (naskah akademik-red) kita kaji ulang. Kemungkinan nanti akan berubah judul. Tapi prinsipnya ini akan kami perjuangkan terus,” ungkap Ali.

Sekretaris Fraksi PKS Paramitha Messayu mengatakan, terkait pentingnya Raperda tersebut, untuk menekan prostitusi di Tangsel. Sebab menurutnya, persoalan prostitusi tidak lepas dari persoalan keluarga. Misalnya dari harmonisasi suami istri, dan juga kebutuhan ekonomi didalam lingkungan keluarga sehingga ada anak yang salah pergaulan.

“Keutuhan dan ketahanan keluarga itu menjadi persoalan utama yang kita perjuangkan melalui Raperda ini,” terang Mitha.

Menurutnya, dalam Raperda itu juga terdapat item-item yang membahas soal harmonisasi keluarga. Karena, dampak negatif dengan tidak adanya harmonisasi ditengah keluarga, akan berdampak juga pada lingkungan sekitar.

“Misalnya, terkait dengan ketidak harmonisasian dalam keluarga, berdampak pada suami yang mencari hiburan di luar rumah, lalu ada anak yang jadi korban, sehingga salah pergaulan dan terjerumus kedalam prostitusi,” tutur Mitha.

Mitha bilang, semestinya tidak ada alasan lagi Raperda tersebut untuk terus dikaji ulang. “Dengan adanya Raperda ini, dampak positifnya itu sangat besar. Jadi semestinya melihat kondisi seperti ini, banyak pihak yang harus setuju,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejak masuki awal Ramadhan 2022 ini, belasan Wanita Pekerja Seksual (WPS) kena garuk petugas Satpol PP Tangsel. Mereka yang tergaruk petugas Pol PP, didapati dari sejumlah wilayah di Tangsel. Sedangkan jumlah WPS yang terjaring petugas yakni mencapai 14 orang. Ke 14 WPS itu merupakan eksodus dari luar wilayah Tangsel. Dalam menjajakan diri, para WPS kerap menggunakan aplikasi.

“Ada alat kontrasepsi, terus ada aplikasi untuk BO (booking order-red) nya. Orang luar Tangsel semua,” kata Muksin menjawab pertanyaan wartawan usai razia kos-kosan di kawasan Kecamatan Serpong, Selasa malam (26/4/2022). (DRA/zas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *