Nia dan Ardi Bakrie Kelar Rehab, Jalani Ibadah Puasa bersama Keluarga

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dikabulkan. Sebelumnya Nia dan Ardi mendapatkan vonis 1 tahun penjara, tetapi dibatalkan menjadi rehabilitasi, dan saat ini keduanya sudah kembali ke rumah.

Sebelumnya dalam sidang tersebut , Ardi dan Nia telah terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama.

Mereka terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Nia dan Ardi pun mengajukan banding.

“Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik,” kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Indozone Selasa (11/1/2022).

Selain itu, terdakwa memiliki ketergantungan terhadap narkoba yakni sabu. Sehingga menurutnya wajib untuk direhabilitasi, dibanding hukuman penjara.

Saat ini, banding tersebut telah dikabulkan oleh PT DKI Jakarta. Dalam situs resmi MA, putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

“Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di lembaga rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor. Masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa,” bunyi surat putusan itu.

Sekarang, Nia dan Ardi sudah kembali ke keluarga untuk berkumpul bersama dan menghabiskan waktu menjalani puasa bersama.

“Ya, sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadhan,” kata Wa Ode, Kamis (21/4/2022). (AIP/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *