TANGERANG, BERITAKOTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan pajak. Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten langsung bergerak ke kantor Samsat Kelapa Dua, menggeledah dan menahan empat pegawai Samsat Kelapa Dua, Jumat (22/4/2022).
Keempat tersangka yang ditahan adalah (Z) jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Tersangka kedua adalah (AP,) PNS dengan Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
Tersangka ketiga adalah (MBI) Sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di
UPTD Samsat Kelapa Dua dan tersangka ke empat adalah ( B) , swasta mantan pegawai yang membuat Aplikasi Samsat.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya merespons cepat informasi dimaksud dengan melakukan operasi intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu, 20 April 2022, bahwa berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan yketerangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan telah meminta keterangan tujuh orang.
“Kita tetapkan dan amankan empat tersangka, bahwa dari operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di samsat kelapa dua,” terang Leonard dalam jumpa persnya, Jumat (22/4/2022).
Dalam melakukan modusnya, kata Leonard, para tersangka memiliki peranan yang berbeda – beda, namun sebelumnya mereka berkumpul untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang. Sekitar April 2021 atas inisiatif tersangka “Z” mengumpulkan tersangka “AP”, tersangka “MBI” dan tersangka “B” untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang. Sekitar Juni 2021, tersangka “Z” memerintahkan tersangka “MBI” untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap mobil baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II). Untuk melakukan aksinya maka tersangka “MBI” memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih maka tersangka “MBI” dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka “AP” mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.
Kemudian tersangka “AP” membayarkannya ke Bank Banten. setelah dibayarkan tersangka “MBI” mengirimkan data pembayaran ke tersangka “B” yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, dan kemudian tersangka ‘B” yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem. Penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka “MBI” dan selanjutnya tersangka “MBI” kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka “MBI” diserahkan kepada tersangka “Z”.
Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka
“AP” untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak Juni 2021 sampai Februari 2022
Adapun tersangka “MBI” tersangka ‘’B’’ dan tersangka ‘’AP’’ melakukan juga hal tersebut tanpa
sepengetahuan tersangka “Z” sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022 dikarenakan para tersangka
merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan tersangka “Z”.
“Keempatnya kami tahan di Rutan Pandeglang, dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya,” terang Kajati Banten. (DAY/zas)