Jakarta, BK – Fakta terkait rencana kelompok NII yang ingin menggulingkan pemerintah yang sah saat ini, menimbulkan berbagai tanda tanya publik dan diragukan banyak pihak. Padahal, eksistensi gerakan ini menjadi salah satu akar yang mendasari munculnya gerakan teror lainnya di tanah air.
Menanggapi keraguan tersebut, Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, Rabu (20/4/2022) menjelaskan bahwa NII merupakan gerakan yang patut diwaspadai. Pasalnya NII adalah induk dari jaringan teror yang memiliki tujuan akhir ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi atau sistem agama menurut mereka.
“NII itu jelas merupakan induk dari semua jaringan teror di Indonesia, dimana pada tahun 1993 NII mengikuti perkembangan gepolitik global hingga akhirnya pecah mejadi JAT, JAD, dsb,” tuturnya.
Sehingga menurutnya, penangkapan 16 anggota NII dengan agenda ingin mengulingkan pemerintah sebelum 2024, menjadi langkah tepat yang diambil oleh Densus 88. Ia menyebut, penangkapan ini sebagai preventive justice dan antisipasi dini.
“Justru ini sebagai upaya antisipasi semenjak dini. Jadi yang namanya penanggulangan terorisme itu sesuai amanat UU NO 5 THN 2018 harus secara holistic, komprehensif dari hulu sampai hilir, hilirnya adalah proses hukum atau law enforcement, hulunya adalah pencegahan yaitu preventive justice dengan menangkap, dan menindak,”terangnya.
Pasalnya, terang Nurwakhid, meskipun anggota maupun pengikut gerakan ini masih minoritas, namun ia menganggap eksistensi NII merupakan ancaman serius. Hal ini terkait dengan agenda utamanya yang ini mengambil alih kekuasaan untuk mengganti ideologi negara dengan sistem agama yang mereka percayai benar melalui berbagai scenario dan strategi.
“Strategi yang mereka lakukan selain taqiyah (menyembunyikan jati diri) adalah tamkin yaitu mempengaruhi semua lini, menciptakan konflik untuk membuat chaos guna mengakselerasi agendanya, seperti kasus Poso dan Ambon,” ucapnya.
Nurwakhid menuturkan, mengutip dari keterangan putra pendiri DI/TII, Sarjono Kartoesuwiryo saat menyatakan ikrar setia kepada NKRI tahun 2019 di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM bahwa anggota NII saat ini menurut data resmi masih ada sekitar 2 juta belum termasuk simpatisan yang belum terdata.
Ia juga menepis keraguan masyarakat akan eksistensi NII yang memiliki agenda untuk menggulingkan pemerintahan yang justru dianggap sebagai sikap berlebihan aparat dalam menetapkan kelompok NII tersebut sebagai gerakan terror.
“Jadi siapapun mereka apakah itu JAD, JI, NII kalau unsur-unsur tindak pidana terornya sudah mencukupi, maka kita langsung akan segera melakukan penindakan, selanjutnya diproses hukum dan di deradikalisasi untuk menyadarkan mereka kembali kepada NKRI,” tegasnya.
Dalam kesempatannya yang sama, Nurwakhid juga mendorong pembentukan regulasi untuk melarang ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI, agar kedepannya aparat maupun stakeholder terkait dapat langsung mengambil langkah tegas demi memutus ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI
“Belum ada regulasi yang melarangnya, meskipun mereka sudah melakukan takfiri, menunjukkan sikap intoleransi terhadap keragaman perbedaan, eksklusif terhadap lingkungan, serta anti terhadap pemerintahan yang sah, dsb, itu belum bisa ditindak,” ujarnya menyanyangkan.
Karena itulah, ia berharap agar segenap masyarakat Indonesia dapat memaknai peristiwa penangkapan anggota NII yang mengancam kedaulatan negara sebagai kewaspadaan nasional serta ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah dan stakeholder terkait.
“Sekali lagi, ini harus menjadi kewaspadaan nasional, dan upaya yang dilakukan Densus 88 Polri, BNPT dan stakeholder lainnya harus kita dukung,”pungkasnya. BK/Man